RUU Pendidikan Kedokteran Sepakat Dilanjutkan

25-10-2012 / KOMISI X

Komisi X DPR dan pemerintah akhirnya sepakat akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang selama ini tertunda pembahasannya,  dengan memperpanjang masa kerja pembahasan sampai masa sidang II Tahun Sidang 2012-2013.

Demikian  dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto yang sekaligus memimpin Rapat  Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Rapat dilakukan di gedung DPR Rabu (24/10) malam.

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah juga menegaskan, bahwa RUU Pendidikan Kedokteran ini sudah cukup lama tertunda maka  sudah semestinya dilanjutkan pembahasannya, mengingat RUU ini sudah dibahas selama enam kali masa sidang dan sudah melakukan kajian serta  diskusi yang cukup pajang, tegas Ferdi.

Ferdiansyah menambahkan, dirinya merasa kecewa pada saat Menteri Pendidikan dan kebudayaan  tidak melakukan respon terhadap  pengajuan perpanjangan pembahasan yang semestinya hanya cukup satu masa sidang,  pada hal dalam rapat paripurna juga sudah setuju untuk diperpanjang masa pembahasannya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Mendikbud pada tanggal 10 April 2012 pemerintah mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk melakukan pendalaman dan koordinasi.

Rapat Kerja menyetujui perpanjangan waktu, dengan catatan, adanya jaminan dari pemerintah tidak dilakukan pembatalan dan akan diselesaikan dalam satu masa sidang berikutnya, bila ada perubahan tidak merubah substansi rumusan RUU Dikdok.

Mohammad Nuh menambahkan, dengan telah lahirnya UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, isu-isu pokok yang diusulkan untuk di atur dalam RUU Pendidikan Kedokteran telah terakomodasi, berdasarkan telaah secara mendalam, substansi RUU Dikdok yang bersifat pengaturan teknis/rinci.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh juga menyetujui setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak antara DPR dan Pemerintah sepakat untuk merevisi keputusan Rapat Kerja tanggal 10 April 2012 dan melakukan perbaikan atas draft RUU Pendidikan Kedokteran versi tanggal 10 April 2012 sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. (Spy), foto : hindra/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi X Soroti Kendala PDSS di Berbagai Sekolah
06-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinannya terhadap kendala dalam finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan...
Banyak Ijazah Siswa Ditahan, Purnamasidi Minta Pemerintah Bertindak
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyoroti persoalan penahanan ijazah ratusan siswa akibat belum menyelesaikan...
Hetifah Bangga Indonesia Juara di Thailand Masters 2025
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan rasa bangga atas kemenangan pasangan ganda putri bulu tangkis...
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...